Dalam Islam, dikenal berbagai macam puasa.
Pertama, puasa wajib. Ini meliputi puasa Ramadhan, puasa kafarat (denda atau tebusan), dan puasa nazar. Dalam mazhab Imam Syafii, yang tergolong puasa wajib juga adalah puasa qadha, puasa pada haji dan umrah (sebagai ganti penyembelihan dalam fidyah), serta puasa terkaitan shalat minta hujan (istisqa') ketika sudah ada perintah dari pemimpin.
Yang dimaksud dengan puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan seseorang karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, ia telah bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib berpuasa kafarat. Adapun puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan atas seseorang karena suatu nazar.
Kedua, puasa haram. Puasa bisa menjadi haram hukumnya jika dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Puasa pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, juga hukumnya haram.
Bahkan, puasa sunah seorang istri yang dilakukan tanpa seizin suaminya pun hukumnya haram. Puasa yang dilakukan seorang perempuan dalam keadaan haid dan nifas juga haram.
Ketiga, puasa sunah. Ada banyak contohnya. Misalnya, puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Daud AS (sehari berpuasa, besoknya tidak), dan lain sebagainya.
Keempat, puasa makruh. Puasa jenis ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama, puasa hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah puasa. Kedua, puasa wisal, yakni puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan dan minum pada malam harinya. Ketiga, puasa dahri atau puasa yang dilakukan secara terus-menerus.
Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib atau diwajibkan terutama bagi yang berakal sehat, sudah baligh atau pubertas, mampu (sehat jasmani dan rohani), suci, dan memahami awal puasa Ramadhan.
Puasa wajib kala Ramadhan itu diperintahkan oleh Allah SWT. Hukum puasa Ramadhan terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"
Dan Allah SWT juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fitri (1): Menyambut Ramadhan" oleh Saiyid Mahadhir, Lc, MA memaparkan sebuah hadits yang berisi sabda Rasulullah SAW:
"Islam dibangun atas lima, syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, pergi haji dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim).